Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pemerintah Desa Kalibamamase Tahun 2020 - 2030
RPJMDes adalah singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang disusun untuk periode 6 tahun, namun denganm adanya regulasi perubahan terbaru Undang-Undang (UU) Desa adalah UU Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada 25 April 2024. UU ini mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode, maka RPJMDes bertambah menjadi 8 tahun.
- Memanfaatkan sumber daya desa untuk kesejahteraan masyarakat
- Mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan desa
- Mengembangkan swadaya gotong royong
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat
- Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan desa
- Penyusunan RPJMDes
- Memahami arah kebijakan pemerintah kabupaten
- Menggalang aspirasi masyarakat melalui musyawarah dusun dan musyawarah desa
- Membentuk tim penyusun RPJMDes
- Menyusun RPJMDes berdasarkan visi dan misi desa
- Menyusun RPJMDes berdasarkan arah kebijakan pembangunan desa
- Menyusun RPJMDes berdasarkan arah kebijakan keuangan desa
RPJMDes menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKPDes merupakan penjabaran dari RPJMDes.
Berikut RPJMDes Kalibamamase Periode 2022 - 2030