Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Langkidi (PPID Desa Kalibamamase) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kalibamamase Nomor : 145/VII/2024.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID merupakan pengelola dan penyampaian dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Kepengurusan PPID DESA KALIBAMAMASE
Nama |
Jabatan |
Pendidikan |
Rustan Siteng |
Ketua |
SMA |
Rusman Bara |
Sekretaris |
SMA |
Nurhaisa |
Bendahara |
Sarjana |
Asrul |
Bid. Pelayanan & Informasi |
SMA |
Muh. Dasrul |
Bid. Penggelolaan Data & Klarifikasi Data |
SMA |
Rasyid Molwi |
Bid. Penyelesaian Sengketa |
SMA |
Nur Ezzahatika Fitri |
Anggota/Penggelola Data |
Sarjana |
Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan untuk melaksanakan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pelayanan informasi publik, maka Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kalibamamase Kecamatan Walenrang Kabupaten Walenrang dibentuk oleh Pemerintah Desa Kalibamamase yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik. Pengurus PPID Desa Kalibamamse ini dibentuk melalui Musyawarah Desa pada hari Rabu 17 Juli tahun 2024 dengan Dasar Hukum Peraturan Desa Kalibamamase Nomor 05 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi Desa Di Lingkungan Desa Kalibamamase.
Sebagai badan publik, PPID mempunyai kewajiban :
- Menyediakan dan memberikan informasi publik
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
- Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).