Desa Kalibamamase
Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu
Profil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalibamamase

Badan Permusyawaratan Desa Kalibamamase
Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu
Periode 2020 – 2026
|
Nama Lembaga |
: |
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBAMAMSE |
|
Singkatan |
: |
BPD |
|
Dasar Hukum / SK Pembentukan |
: |
Keputusan Bupati Luwu Nomor 251/XII/2020 |
|
Alamat Kantor |
: |
Jl. Poros Kalibamamase Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu |
Profil BPD Kalibamamase
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berperan dalam pemerintahan desa. BPD juga dapat disebut sebagai "parlemen"-nya desa.
Tentang BPD
- BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- BPD berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemdes.
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Struktur organisasi BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.



Sutikno
03 September 2025 16:44:37
Masa jabatan bpd yg benar 6 tahun apa 8 tahun
Administrator | (Administrator)
23 September 2025 11:42:08
Halo selamat pagi, masa jabatan BPD saat ini adalah 8 tahun. berdasarkan undang undang nomor 3 tahun 2024. Semoga membantu dan terimakasih sudah berkunjung ke website resmi kalibamamase 🙏