Badan Permusyawaratan Desa Kalibamamase
Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu
Periode 2020 – 2026
Nama Lembaga
|
:
|
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KALIBAMAMSE
|
Singkatan
|
:
|
BPD
|
Dasar Hukum / SK Pembentukan
|
:
|
Keputusan Bupati Luwu Nomor 251/XII/2020
|
Alamat Kantor
|
:
|
Jl. Poros Kalibamamase Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu
|
Profil BPD Kalibamamase
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga perwakilan masyarakat desa yang berperan dalam pemerintahan desa. BPD juga dapat disebut sebagai "parlemen"-nya desa.
Tentang BPD
- BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- BPD berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Bina Pemdes.
- Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Struktur organisasi BPD dapat terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota.