Kalibamamase Info - Dalam mengamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Bertempat di ruang pertemuan kantor desa Kalibamamase, Kamis 14 Desember 2023 Musyawarah Desa Laporan Pertanggung Jawaban Ahir Masa Jabatan Kepala Desa tahun 2016-2022, dimana dalam musyarawah tersebut di hadiri Bapak Camat Walenrang, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta unsur tokoh masyarakat lainya dari Desa Kalibamamase.
Dengan pertimbangan sebagaimana pada point diatas, selaku Kepala Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa mempunyai Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak menyelenggarakan Pemerintahan Desa meliputi Urusan Pemerintahan, Urusan Pembangunan, Urusan Kemasyarakatan serta melaksanakan urusan-urusan lainnya yang menjadi kewenangan desa meliputi :
- Urusan Pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
- Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa; dan
- Tugas Pembantuan dari Pemeintah
Berikut adalah laporan lengkap Pertanggungjawaban Ahir Masa Jabatan Kepala Desa Kalibamamase tahun 2016-2022