PROFIL DESA KALIBAMAMASE KECAMATAN WALENRANG KAB. LUWU
2.1. Kondisi Pemerintahan Desa
2.1.1 Pembagian Wilayah Desa
Luas wilayah Desa Kalibamamase dengan luas wilayah 5434 ha. Desa Kalibamamase terdiri dari Empat Dusun, yaitu Dusun Jaya, Dusun Mekar Jaya, Dusun Siporannu dan Dusun Kaliba Duri Perangkat Desa menurut jenis jabatannya di Desa Kalibamamase terdiri dari 1 Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasie Kesra, dan Empat Kepala Dusun.
2.1.2 Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06 tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa (pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Tabel : Nama Pejabat Pemerintah Desa Kalibamamase
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Rusli Bara
|
Kepala Desa
|
2
|
Rustan Siteng
|
Sekretaris Desa
|
3
|
Muh. Dasrul
|
Kaur Umum dan Perencanaan
|
4
|
Rusman Bara
|
Kaur Keuangan
|
5
|
Eko Buntoro
|
Kasi Kesejahteraan & Pelayanan
|
6
|
Rasyid Molwi
|
Kasi Pemerintahan
|
7
|
Aripuddin Hasan
|
Kadus Jaya
|
8
|
Parno Judding
|
Kadus Mekar Jaya
|
9
|
Tadir
|
Kadus Siporannu
|
10
|
Adi Harianto
|
Kadus Kaliba Duri
|
- BPD Dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat Desa. Pembentukan lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan peraturan Desa. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif
Tabel : Nama Badan Permusyawaratan Desa Kalibamamase
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Massa
|
Ketua
|
2
|
Hamrullah
|
Wakil Ketua
|
3
|
Trisnayanti
|
Sekretaris
|
4
|
Ansar
|
Anggota
|
5
|
Basrum
|
Anggota
|
Tabel : Nama-nama LPMD Desa Kalibamamase
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Basri Lewaran
|
Ketua
|
2
|
Musakkar
|
Wakil Ketua
|
3
|
Nurhani
|
Sekretaris
|
4
|
Nurhamia
|
Bendahara
|
5
|
Abd Tegar
|
Anggota
|
6
|
Akhirudin
|
Anggota
|
7
|
Parham
|
Anggota
|
8
|
Mustakin
|
Anggota
|
9
|
Nursim
|
Anggota
|
10
|
Ardi
|
Anggota
|
Tabel : Pengurus Karangtaruna Desa Kalibamamase
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Muh. Zulfikar Latif
|
Ketua
|
2
|
Abd. Tegar
|
Wakil Ketua
|
3
|
Annas Pasak
|
Sekretaris
|
4
|
Ayu Pratiwi
|
Bendahara
|
5
|
Sapril
|
Anggota
|
6
|
Nurul Aulya Ramadhani, S.pd
|
Anggota
|
Reformasi dan otonomi daerah telah menjadi harapan baru bagi pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun desanya sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Bagi sebagian besar aparat pemerintah desa, otonomi adalah satu peluang baru yang dapat membuka ruang kreativitas bagi aparatur desa dalam mengelola desa. Hal itu jelas membuat pemerintah desa menjadi semakin leluasa dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan. Sayangnya kondisi ini ternyata belum berjalan cukup mulus. Sebagai contoh, aspirasi desa yang disampaikan dalam proses musrenbang senantiasa kalah dengan kepentingan pemerintah daerah (eksekutif dan legislatif) dengan alasan bukan prioritas, pemerataan dan keterbatasan anggaran.
Dari sisi masyarakat, poin penting yang dirasakan di dalam era otonomi adalah semakin transparannya pengelolaan pemerintahan desa dan semakin pendeknya rantai birokrasi yang secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh positif terhadap jalannya pembangunan desa. Dalam proses musrenbang, keberadaan delegasi masyarakat desa dalam kegiatan musrenbang di tingkat kabupaten gagasannya adalah membuka kran partisipasi masyarakat desa untuk ikut menentukan dan mengawasi penentuan kebijakan pembangunan daerah. Namun demikian, lagi-lagi muncul persoalan bahwa keberadaan delegasi masyarakat ini hanya menjadi ‘kosmetik’ untuk sekedar memenuhi ‘qouta’ adanya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.
Merujuk pada kondisi di atas, tampaknya persoalan partisipasi masyarakat desa dalam proses pembangunan di pedesaan harus diwadahi dalam kelembagaan yang jelas serta memiliki legitimasi yang cukup kuat di mata masyarakat desa.
2.2. Kondisi Desa
Pentingnya memahami kondisi Desa untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan dengan muatan pendukung dan permasalahan yang ada memberikan arti penting Keputusan Pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat.
Desa Kalibamamase salah satu dari Delapan (8) desa yang ada di Kecamatan Walenrang yang terletak kurang lebih 5 km kearah Selatan dari Kecamatan Walenrang, Desa Kalibamamase mempunyai wilayah seluas : 5434 ha dengan jumlah penduduk : 1.489 Jiwa terdiri dari : 758 Laki-Laki dan : 731 Perempuan dengan jumlah Kepala Keluarga : 346 KK dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara
|
Desa Lalong/Walenrang
|
Sebelah Timur
|
Desa Baramamase/Tanete
|
Sebelah Selatan
|
Desa Baramamase
|
Sebelah Barat
|
Desa Tombang
|
Iklim Desa Kalibamamase sebagaimana desa-desa lain di wilayah Indonesia mempunyai Iklim Kemarau dan Penghujan, hal tersebut mempunyai pengaruh langsung terhadap pola tanam yang ada di Desa Kalibamamase kecamatan Kalibamamase dan pada sampai saat ini juga tidak ketinggalan dibanding dengan kondisi desa-desa yang lain biarpun kondisi penduduk desa Masih Banyak yg tergolong kategori miskin/kurang mampu.
2.2.1 Sejarah Desa
Awal terciptanya desa Kalibamamase yaitu Hasil dari Pemekaran dari Desa Induk yaitu Desa Baramamase, Desa Kalibamamase dulu masih Gabung dengan Desa Baramamase dan Pada Tahun 2008 yang Lalu terjadilah Pemekaran Desa Yaitu Desa Baramamase Terpecah Menjadi Dua Desa antara Lain : Desa Baramamase dan Desa Kalibamamase. Setelah satu Tahun berjalan Kreter di Desa Kalibamamase maka dilakukanlah Pemilihan Kepala Desa yang Pertama Kali dan di Ikuti Oleh 2 Calon Kades Yaitu : 1. Rusli Bara 2. Ceceng yang di Menangkan Oleh Bapak Rusli Bara dan Pada saat Itu Juga Status Desa Kalibamamase dari Kreteker Menjadi Defenitif. Itulah Sejarah Singkat Pembentukan Desa Kalibamamase.
Sejarah Desa Kalibamamase tidak terlepas dari sejarah Masyarakat Walenrang di Kabupaten Luwu. Desa ini awalnya masyarakat menyebutnya Kaliba dengan Kepala Desa yang bernama Samsul, S.IP. adalah Kepala Desa yang dermawan, karena sangat terpengaruh oleh gaya kehidupan masyarakat Baramamase.
Karena adanya semangat perubahan maka desa ini pada tahun 2008 di Mekarkan menjadi desa Kalibamamase. Nama Kalibamamase didasarkan pada banyaknya warga Masyarakat yang ingin Kalibamamase perubahan di desa ini.
Dalam masa perkembangannya Desa Kalibamamase terpecah menjadi Empat dusun.
Adapun Desa Kalibamamase dibagi menjadi 4 (Empat) dusun, yaitu :
- Dusun Jaya
- Dusun Mekar Jaya
- Dusun Siporannu
- Dusun Kaliba Duri
2.2.2 Demografi
Desa Kalibamamase terdiri dari Empat dusun dengan jumlah penduduk sebesar 1.489 jiwa merupakan salah satu dari 8 ( Delapan ) Desa di Kecamatan Walenrang Batas Wilayah Desa Kalibamamase Kecamatan Walenrang sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Desa Lalong/Walenrang
- Sebelah Timur : Desa Baramamase/Tanete
- Sebelah Selatan : Desa Baramamase
- Sebelah Barat : Desa Tombang
Jarak tempuh ke Ibu Kota Propinsi : 435 Km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten : 103 Km
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kecamatan : 5 Km
Jumlah penduduk Desa Kalibamamase pada tahun 2023 mencapai 1.469 jiwa terdiri dari Laki-Laki 731 jiwa dan Perempuan 738 jiwa dengan 346 KK.