PPID Kalibamamase Mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Dan PERKI 1 Tahun 2018
Kalibamamase Info - Pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025 melalui Zoom Meeting telah dilaksanakan Sosialisai Keterbukaan Informasi Publik Sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Dan PERKI 1 Tahun 2018 bagi Badan Publik Desa Se-Sulawesei Selatan yang di selenggarakan oleh Komisi Informasi Sulawesi Selatan.
Adapun peserta yang mengikuti kegiatan terdiri dari 2 orang Tim PPID Kalibamamase yaitu Rustan Siteng (Ketua PPID) dan Muh. Dasrul (Penggelolaan Data & Klarifikasi)
Acara dibuka oleh Ibu Fauziah (Ketua Komisi Informasi Sulawesi Selatan)
Sebagai narasumber dari Komisi Informasi Sulawesi Selatan.
Adapun materi yang disampaikan :
Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Keterbukaan Informasi Publik di Desa
Informasi Publik Desa
- Menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik
- Mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perki SLIP Desa
- Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola
- Menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Perki SLIP Desa
Badan Publik Desa
1.Pemerintah Desa
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
2.Badan Permusyawaratan Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
3.Badan Usaha Milik Desa
yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
4.Badan Kerjasana Antar Desa
yang selanjutnya disebut BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar-Desa.
Diakhir kegiatan, peserta kemudian melakukan absensi online dan menerima Sertifikat Kegiatan keikutsertaan dalam Sosialisasi ini.