Pemdes Kalibamamase Sukses Laksanakan Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Kalibamamase Info - Dalam rangka Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Kalibamamase Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, maka Pemerintah Desa Kalibamamase melakukan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada hari Jumat tanggal 09 Mei 2025.
Musyawarah tersebut diatas di hadiri dari beberapa unsur terkait antara lain, Kepala Bidang Industri Dinas UMKM dan Koperasi Kab. Luwu Ibu ROSITA SAID, ROSWATI, ST (DUKP), Kasi Kesbang Kecamatan Walenrang IMRAN, A.H , Bhabinkamtibmas Serka HIMAWAN, Pendamping Lokal Desa ILHAM RAHMAN, Wakil dari Dinas Pertanian Kab. Luwu SITTI NURHAENI, SP. Badan Permusyawaratan Desa, Kepala Desa beserta Aparat, Toko Masyarakat, Toko Pemuda, Keterwakilan Perempuan serta beberapa dari Lembaga Masyarakat Desa. (Daftar Hadir Terlampir)
Dalam Musyawarah Khusus tersebut ada beberapa Agenda Acara yang berlangsung antara Lain :
- Pemilihan Pimpinan Sidang
- Pemilihan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
- Pemilihan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih
- Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota Koperasi
Kemudian yang terpilih menjadi Pimpinan Rapat Yaitu :
- Kepala Desa Kalibamamase RUSLI BARA,
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa MASSA dan
- Wakil Masyarakat RASYID MOLWI.
Setelah dilakukan Musyawarah Pemilihan Pengurus Koperasi DesaMerah Putih, maka yang terpilih menjadi Pengurus :
- Ketua : JAMALUDDIN
- Wakil Ketua Bidang Usaha : ILHAM BAHRI
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan : BASRI. L
- Sekretaris : NURGANINI
- Bendahara : NURHAISA
Selanjutnya Musyawarah dilanjutkan dengan Pemilihan Pengawas Desa Merah Putih dan yang terpilih dari adalah :
- RUSLI BARA (Kepala Desa Kalibamamase)
- BASRI (Toko Masyarakat)
- RISAL (Toko Masyarakat)
Selanjutnya Koperasi Desa Dinamakan “KOPERASI DESA MERAH PUTIH KALIBAMAMASE”
Sementara itu dalam musyawarah Khusus tersebut disepakati Pula Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib Anggota “ Koperasi Desa Merah Putih Kalibamamase “
- Simpanan Pokok 10.000,-
- Simpanan Wajib 5.000/Bulan/Orang