Gerakan Sadar Pencatatan Nikah Digelar di Desa Kalibamamase, Walenrang: "Nikah Tercatat, Hak Terlindungi"
Kalibamamase Info, 24 Juli 2025 - Pemerintah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, meluncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GSPN) di Desa Kalibamamase pada Kamis (24/7). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar segera mencatatkan pernikahan mereka secara resmi dan memperoleh buku nikah sebagai bukti legalitas yang sah.
Kepala KUA Walenrang, Ust. Basri, S.Ag., M.Si., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Desa Kalibamamase yang belum memiliki buku nikah agar segera melapor ke KUA. Kami siap membantu proses penerbitannya agar hak-hak keluarga bisa terlindungi secara hukum," ujar Ust. Basri di hadapan masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa pencatatan nikah bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari membangun keluarga bermartabat yang diakui negara dan agama.
Adapun kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama RI yang menekankan pentingnya legalitas perkawinan. GSPN menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memastikan hak-hak sipil masyarakat terpenuhi.
Salah satu motto yang diusung oleh KUA Walenrang dalam program ini adalah:
“Nikah Tercatat, Hak Terlindungi, Keluarga Bermartabat.”
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi warga Desa Kalibamamase yang tidak tercatat dalam sistem pencatatan sipil, sehingga setiap keluarga dapat hidup lebih tenang dan bermartabat di mata hukum.