Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan Kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Maka, bisa kita ambil kesimpulan utama, bahwa orang-orang yang termasuk Perangkat Desa disini adalah :
- Sekretaris Desa,
- Kaur Umum dan Tata Usaha,
- Kaur Perencanaan,
- Kaur Keuangan,
- Kasi Pemerintahan,
- Kasi Pelayanan,
- Kasi Kesejahteraan, dan.
- Kepala Dusun atau sebutan lain.
Berikut adalah profile aparat desa yang bertugas di Pemerintah Desa Kalibamamase ;
Apa saja tugas perangkat desa?
Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya