Tingkatkan Pemahaman Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik Desa, PPID Kalibamamase Menggelar Sosialisasi PPID
Kalibamamase Info - Dalam rangka mendorong keterbukaan informasi pemerintahan desa, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kalibamamase bersama Kepala Desa menggelar kegiatan sosialisasi layanan informasi publik serta mengenalkan Aplikasi Si LIPUKA pada Jumat (28/02/2025). Acara diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat desa tentang pentingnya keterbukaan informasi publik serta peran PPID Desa Kalibamamase. Kegiatan ini dilaksanakan di Masjid Nurul Yaqin pasca ibadah sholat Jumat.
Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Tujuan Kegiatan Sosialisasi
Sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai hak masyarakat dalam mengakses informasi publik, yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, agar para kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat dapat mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan informasi yang disediakan oleh pemerintah desa. Ketiga, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah desa, sehingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan di tingkat desa.
Materi yang Disampaikan
Pentingnya keterbukaan informasi sebagai bentuk penguatan demokrasi di tingkat lokal. Dalam paparannya, Kepala Desa menekankan bahwa setiap warga negara berhak mengetahui informasi terkait kebijakan publik, termasuk yang ada di desa. Oleh karena itu, pemerintah desa diharapkan dapat menyediakan saluran komunikasi yang efektif dan memadai bagi masyarakat.
Beberapa materi utama yang disampaikan dalam sosialisasi ini antara lain:
-
Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Informasi yang dapat diakses oleh publik, prosedur permohonan informasi, serta jenis-jenis informasi yang harus diumumkan secara berkala, serta yang dapat diakses setiap saat. Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan tanpa melalui prosedur yang berbelit-belit.
-
Pengelolaan dan Penyebaran Informasi di Tingkat Desa
Menyampaikan bagaimana perangkat desa dapat mengelola dan menyebarkan informasi kepada publik dengan cara yang efektif, seperti menggunakan papan pengumuman, website desa, dan media sosial.
-
Peran serta Masyarakat dalam Mengawasi dan Menyampaikan Informasi
Masyarakat didorong untuk aktif dalam menyampaikan kebutuhan informasi serta mengawasi jalannya pemerintahan desa. Masyarakat yang terlibat akan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
-
Penerapan Teknologi dalam Keterbukaan Informasi
Mengingat pentingnya perkembangan teknologi, para peserta diajak untuk memanfaatkan platform digital dalam menyampaikan dan memperoleh informasi yang dibutuhkan oleh publik. Dalam pertemuan PPID Seppong luncurkan Aplikasi Layanan Informasi Publik bernama Si LIPUKA (Sistem Layanan Informasi Publik Kalibamamase).