Laporan Realisasi APBDes Pemerintah Desa Kalibamamase Semester 1 Tahun Anggaran 2025
Kalibamamase Info - Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Semester I tahun berjalan.
(1) Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada bupati/walikota setiap semester tahun berjalan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk semester pertama disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan.
Berdasarkan peraturan yang mengatur pengelolaan keuangan desa, laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) semester pertama harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan, seperti yang tercantum dalam peraturan BPK RI. Ini berarti Kepala Desa memiliki waktu hingga akhir Juli untuk menyerahkan laporan tersebut kepada bupati/walikota.
Berikut ini kami sampaikan realisasi APBDes Pemerintah Desa Kalibamamase untuk semester 1 Tahun Anggaran 2025 :